Talak Hanya Diketahui Suami Sendiri
TALAK HANYA DIKETAHUI SUAMI SENDIRI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang suami pergi meninggalkan isterinya dalam waktu cukup lama, dan ia telah menjatuhkan talak tanpa memberitahukan kepada isterinya, apakah talak tersebut dianggap jatuh ?
Jawaban
Talak bisa dianggap jatuh setelah diucapkan oleh suami walaupun tidak disampaikan kepada isterinya. Barangsiapa yang mengatakan : “Saya menjatuhkan talak pada isteri saya”, maka pada saat itu talak telah dinyatakan jatuh baik dengan sepengetahuan isterinya atau tidak. Seandainya isterinya tidak mengetahui kecuali setelah tiga haid, maka seketika itu habislah masa iddahnya. Begitu juga seandainya seorang suami meninggal dunia dan isterinya baru mengetahui setelah habis masa iddah, maka ia tidak harus beriddah lagi sebab masa iddahnya sudah berlalu.
[Durus wa Fatawa Haramul Makky Syaikh Utsaimin, juz 3/232]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/840-talak-hanya-diketahui-suami-sendiri.html